SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 Desember 2021 | 10.00 WIB
KY Sebut Minat Menjadi Hakim Agung Meningkat Semasa Pandemi Covid-19

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menyebut jumlah peserta yang ikut dalam seleksi calon hakim agung (CHA) saat pandemi Covid-19 ternyata mengalami peningkatan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan rata-rata jumlah CHA yang mendaftar pada tahun ini mencapai 149 kandidat, naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode sebelum pandemi yang rata-rata sekitar 80 kandidat.

"Jika dicermati jumlah pendaftar pada situasi pandemi khususnya pada awal tahun ini mengalami kenaikan signifikan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Siti memaparkan kenaikan minat juga berlaku pada proses seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA). Sebelum pandemi, seleksi calon hakim ad hoc hanya berkisar 50 kandidat. Tahun ini, melesat menjadi 103 kandidat.

Namun, lanjutnya, pandemi juga menimbulkan tantangan baru bagi KY dalam menyelenggarakan proses seleksi CHA. Menurutnya, sebagian proses seleksi kini dilakukan secara daring seperti saat melakukan registrasi sebagai CHA.

Tantangan lain yang timbul dari penyelenggaraan seleksi CHA adalah minimnya dukungan anggaran. Permohonan KY untuk menambah pagu anggaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor tidak diterima menteri keuangan sebagai bendahara umum negara pada 2020.

Untuk itu, sebagian tahapan seleksi dilakukan secara daring agar efisien. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi KY adalah mencari kandidat CHA TUN khusus pajak karena minimnya kader yang memenuhi syarat sebagai hakim agung TUN khusus pajak.

Tantangan juga terjadi dalam proses seleksi calon hakim ad hoc adalah munculnya judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diuji tersebut yaitu kewenangan KY dalam mengusulkan calon hakim ad hoc dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

"Hasil putusan MK menyatakan KY berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc itu konstitusional. Jadi putusan MK menguatkan posisi KY sebagai lembaga independen," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.