KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 November 2021 | 15.00 WIB
DJP: Ketentuan Pajak Internasional di UU HPP Demi Kepastian Hukum

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki (bawah) dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan perubahan dan penambahan aturan terkait dengan pajak internasional dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki satu tujuan yang sama.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan terdapat 3 aspek ketentuan pajak internasional yang diatur dalam UU HPP. Ketiga aspek tersebut menekankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang menjalankan transaksi lintas yurisdiksi.

Pertama, ketentuan asistensi penagihan pajak global. Hal tersebut diatur melalui Pasal 20A UU KUP yang diubah melalui UU 7/2021. Dengan pasal tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara/yurisdiksi mitra.

"Ketentuan ini sebagai acuan dalam melakukan penagihan aktif dan memberikan payung hukum," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Kedua, lanjut Zauki, ketentuan tentang implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP). Regulasi MAP dalam UU HPP menjadi upaya DJP dalam menerapkan prinsip international best practice. Menurutnya, MAP yang berlaku saat ini membuat wajib pajak berpotensi kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan.

Sebab, proses MAP  bisa dihentikan dalam hal terdapat putusan pengadilan pajak atau Mahkamah Agung (MA). Melalui UU HPP, tata cara MAP diubah sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan, banding, atau pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.

Ketiga, ketentuan tentang konsensus pemajakan global. Dengan beleid tersebut, pemerintah daapt melakukan perjanjian dengan negara mitra secara bilateral dan multilateral dalam rangka pencegahan pengelakan pajak berganda.

"Dalam UU HPP ini memberikan payung hukum yang lebih pasti untuk pencegahan penghindaran pajak dari ketentuan yang sudah diatur sebelumnya," tutur Zauki. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.