Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Wajib pajak diharapkan bisa lebih patuh dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak yang mereka nikmati kepada otoritas pajak.
"[Kami] menyiapkan strategi komunikasi atas informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami kepada dunia usaha, masyarakat umum, dan UMKM melalui saluran atau kanal informasi yang tersedia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (12/11/2021).
Neilmaldrin mengatakan DJP juga terus menyempurnakan aplikasi permohonan dan pelaporan insentif pajak agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak.
"Di antaranya dengan memberikan informasi awal apabila terdapat perbaikan laporan yang kurang tepat yang harus diperbaiki saat wajib pajak mengakses laman DJP," ujar Neilmaldrin.
Dengan beragam perbaikan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak menjadi lebih baik bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Seperti diketahui, DJP mencatat kepatuhan penerima manfaat insentif pajak dalam menyampaikan laporan realisasi belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.
Berdasarkan publikasi terbaru DJP berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', diketahui tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mencapai 81,55%.
Kemudian, tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM sebesar 73,85% dan tingkat pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya sebesar 49.08%. (sap)