Slide paparan yang disampaikan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak.
Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagi atas 3 kategori. Pertama, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
“Peningkatan kapasitas dilakukan dengan pelatihan teknis perpajakan dan in house training agar kualitas pemeriksaan naik," katanya dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).
Kedua, perubahan regulasi kebijakan perpajakan. Pada aspek ini, otoritas sudah melakukan beberapa kegiatan seperti menerbitkan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketiga, pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menangani sengketa perpajakan.
Dalam penggunaan teknologi informasi, lanjut Iwan, wajib pajak akan terbagi dalam beberapa kriteria berbasis risiko. Wajib pajak dengan risiko tinggi akan menjadi sasaran dalam proses bisnis seperti pemeriksaan, keberatan, dan banding.
"Jadi, saat melakukan pemeriksaan itu berdasarkan risiko, dan yang akan diperiksa itu yang masuk kategori high risk. Kami coba integrasikan fungsi keberatan dan banding yang sekarang disatukan dengan aplikasi Derik (Desktop Pemeriksaan)," ujarnya.
Dia menambahkan teknologi informasi memiliki potensi besar tidak hanya untuk menurunkan risiko sengketa pajak di Pengadilan Pajak, tetapi juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk mempercepat penyelesaian sengketa pajak.
"Teknologi informasi, apabila digunakan dalam standardisasi yang tinggi, bisa digunakan sebagai alat percepatan penyelesaian sengketa pajak," tuturnya. (rig)