UU HPP

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku di 2022

Muhamad Wildan
Jumat, 5 November 2021 | 16.07 WIB
UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku di 2022

Ilustrasi. Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menyusul diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan batas peredaran bruto atau omzet usaha tidak kena pajak resmi berlaku pada tahun depan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu ... tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, dikutip Jumat (5/11/2021).

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

Bila wajib pajak yang dimaksud ternyata memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh. Bila wajib pajak memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.

Dengan simulasi ini, tampak wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan keringanan PPh final sebesar Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.