KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Investasi 2022, Insentif Pajak Tetap Disiapkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 November 2021 | 09.30 WIB
Genjot Investasi 2022, Insentif Pajak Tetap Disiapkan

Ilustrasi insentif pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran insentif perpajakan pada 2022 mendatang akan difokuskan untuk memperderas realisasi investasi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak masih menjadi bagian dari kebijakan fiskal pada 2022. Menurutnya, pemerintah bakal lebih selektif dalam memberikan fasilitas fiskal yang berkontribusi pada peningkatan investasi.

"Akan ditentukan agar insentif fiskal yang diberikan mendukung serta menghasilkan investasi yang berkualitas," katanya, dikutip Senin (1/11/2021).

Neilmaldrin menjelaskan dinamika pandemi Covid-19 masih menjadi faktor yang diperhitungkan dalam memberikan insentif kepada wajib pajak. Menurutnya, proses bisnis pemberian insentif akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Oleh karena itu, kebijakan insentif pajak pada tahun depan tidak akan berlaku rigid sepanjang tahun. Pemerintah akan terbuka untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan insentif menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

"Pemberian insentif akan menyesuaikan dengan faktor ketidakpastian akibat pandemi sehingga akan terus dievaluasi dan diperbaiki," ungkapnya.

Seperti diketahui, realisasi insentif usaha secara umum hingga 22 Oktober telah mencapai Rp60,73 triliun atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut masih terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, serta PPN sewa toko DTP.

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat Rp17,31 triliun yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 21, realisasinya Rp24,42 triliun dan dimanfaatkan 57.529 wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.