KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Dian Kurniati
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17.00 WIB
Begini Penjelasan Menkumham Soal Fasilitas PPN untuk Kebutuhan Pokok

Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian fasilitas itu akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap bisa menjangkau barang-barang kebutuhan pokok. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat perlakuan PPN atas sembako sama dengan kondisi saat ini.

"Walaupun ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak, tetapi akan diberikan fasilitas dibebaskan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut," katanya, Kamis (7/10/2021).

Yasonna mengatakan pemerintah melalui UU HPP mengatur mengenai perluasan basis pajak PPN dengan mengurangi pengecualian dan fasilitas PPN sehingga lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Pengurangan pengecualian itu salah satunya terjadi pada barang kebutuhan pokok.

Meski demikian, ia menegaskan perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan dan asas kemanfaatan, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional.

Untuk itu, melalui beleid yang sama, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Keputusan tersebut juga sejalan dengan usulan seluruh fraksi di DPR yang meminta kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN.

"Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara diselenggarakan dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," ujar Yasonna.

Selain barang kebutuhan pokok, fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan juga berlaku pada jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, serta beberapa jenis jasa lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.