Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tahap ketiga dari pengembangan aplikasi M-Pajak akan bertumpu pada 3 fitur tambahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tahap ketiga menjadi fase terakhir pengembangan aplikasi ini. Terdapat 3 fitur baru yang akan ditanamkan pada aplikasi M-Pajak.
Ketiga fitur tersebut adalah menu informasi tentang kurs pajak yang berlaku setiap minggu. Kemudian fitur akun elektronik wajib pajak/e-tax payer account dan CRM bidang pelayanan.
"Setelah tahap kedua selesai, pada tahap ketiga akan ditambahkan menu informasi kurs pajak, e-Tax Payer Account (e-TPA), serta pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Pelayanan," katanya pada Senin (6/9/2021).
Neilmaldrin menyebutkan pada saat ini DJP masih dalam proses merampungkan tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap kedua ini, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan 5 fitur baru.
Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.
Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.
Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)