Rapat kerja Badan Anggaran dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pertanggungjawaban APBN TA 2020. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (P2 APBN 2020) dilimpahkan dalam pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).Â
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Said menanyakan persetujuan pengesahan RUU P2 APBN 2020 menjadi undang-undang kepada anggota yang hadir secara fisik maupun virtual.
"Apakah hasil rapat kerja ini dapat disepakati dan disampaikan untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat dua, setuju?" tanyanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (6/9/2021).
Mendengar pertanyaan Said, anggota Banggar DPR pun kompak menjawab, "Setuju."
Said mengatakan 9 fraksi DPR memberikan persetujuan terhadap RUU P2 APBN 2020. Namun, sejumlah fraksi juga memberikan catatan mengenai RUU tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut. Menurutnya, pemerintah menghargai setiap masukan, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan anggota DPR, khususnya yang bisa menjadi langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Kami meyakini bahwa rekomendasi yang telah disampaikan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan APBN yang semakin baik," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan periode 2020 menjadi tahun yang tidak mudah karena pandemi Covid-19. Dalam situasi tersebut, APBN telah berperan sebagai countercyclical dalam mengatasi pandemi dan dampaknya bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Menurutnya, beberapa langkah yang harus diambil secara cepat selama periode tersebut juga tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (sap)