Tampilan M-Pajak di Google Play Store.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan aplikasi M-Pajak agar bisa lebih banyak dimanfaatkan masyarakat. Aplikasi ini akan dilengkapi sejumlah fitur yang bisa mempermudah wajib pajak dalam membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya.
Salah satu fitur yang rencananya akan ditambahkan pada aplikasi M-Pajak adalah fitur pencatatan omzet harian UMKM. Fitur ini akan membantu wajib pajak dalam melaporkan omzet untuk PPh final UMKM PP 23/2018.
"Fitur lain yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan. Dengan demikian, di bulan berikutnya wajib pajak UMKM dapat membuat kode billing berdasarkan nilai rekapitulasi bulanan tersebut," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip Senin (30/8/2021).
Data pelaporan dan pembayaran pajak nantinya akan diolah menjadi data yang siap saji dan dapat membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Data tersebut nantinya akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.
Selain fitur pencatatan omzet UMKM, M-Pajak nantinya juga akan dilengkapi dengan menu surat keterangan (suket) PP 23, surat keterangan fiskal (SKF), dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
Tak hanya itu, DJP juga akan menambahkan menu informasi kurs pajak, e-taxpayer account (e-TPA), hingga compliance risk management (CRM) pelayanan pada aplikasi M-Pajak.
"Semua inovasi tersebut tentunya akan terus menerus dikembangkan agar layanan pajak yang mudah diakses berada dalam genggaman," tulis Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)