GRAND CLOSING DDTC 14th ANNIVERSARY

3 Aspek Ini Pengaruhi Dinamisnya Perubahan Peraturan Pajak

Dian Kurniati
Jumat, 27 Agustus 2021 | 11.40 WIB
3 Aspek Ini Pengaruhi Dinamisnya Perubahan Peraturan Pajak

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin memaparkan materi dalam acara Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & Launching of Perpajakan.id New Generation, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada 3 aspek yang memengaruhi dinamika perubahan peraturan perpajakan di Indonesia hingga saat ini.

Head of DDTC Academy Rahmat Muttaqin mengatakan ketiga aspek itu pada gilirannya juga membuat Ditjen Pajak (DJP) melakukan reformasi administrasi dan transformasi digital, mulai dari sisi pelaporan, pemeriksaan, pengolahan data, hingga organisasi.

"Pada dasarnya perubahan peraturan perpajakan merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh pemerintah," katanya dalam acara Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & Launching of Perpajakan DDTC New Generation, Jumat (27/8/2021).

Adapun ketiga aspek yang dimaksud adalah pertama, upaya pemerintah meningkatkan tax ratio dan perluasan basis pajak. Apalagi tax ratio Indonesia masih menempati posisi terendah ketiga dari 24 negara di Asia dan Pasifik.

Kedua, untuk menjawab tantangan daya saing usaha. Dengan demikian, kebijakan pajak juga menjadi salah satu pendukung agar lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Ketiga, mengadopsi rencana aksi yang menjadi masalah bersama atau isu global.

"Konteksnya Indonesia makin adaptif dengan dinamika perpajakan global," ujarnya. Simak pula ‘Digitalisasi Ekonomi Munculkan Potensi Dinamisnya Perubahan Peraturan’.

Rahmat mengatakan perubahan peraturan perpajakan di Indonesia bersifat signifikan. Sebagian besar peraturan perpajakan di Indonesia sejak 2016 tidak terlepas dari tindak lanjut atas OECD/G-20 BEPS Action Plan serta isu-isu yang menjadi perhatian global.

Apalagi, Indonesia menjadi bagian dari keanggotaan G-20 dan telah sejak awal berkomitmen dalam mengimplementasikan OECD/G-20 BEPS Project. Dalam 2 tahun terakhir, telah terbit Perpu 1/2020 yang diundangkan dengan UU 2/2020 dan UU 11/2020 yang di dalamnya memuat klaster perpajakan.

Berbagai rencana aksi BEPS tersebut pada dasarnya untuk mengimbangi perkembangan model bisnis yang ada saat ini. Ada tantangan pajak atas digitalisasi ekonomi. Kemudian, ada pula akselerasi pertukaran dan keterbukaan data.

Bagi wajib pajak dan masyarakat luas, dinamika perubahan tersebut kian mendorong kebutuhan atas informasi di bidang perpajakan. Hal inilah yang turut menjadi alasan diluncurkannya Perpajakan DDTC generasi baru. Simak 'DDTC Luncurkan Perpajakan DDTC Generasi Baru'. 

Sebagai informasi, acara Grand Closing DDTC 14th Anniversary: Tax and Technology Talk Show & The Relaunching of Perpajakan DDTC New Generation yang digelar hari ini merupakan puncak dari rangkaian acara HUT ke-14 DDTC. Acara kali ini dipandu Brigitta Manohara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.