ADMINISTRASI PAJAK

Menu Pelaporan Insentif Pajak di DJP Online Akhirnya Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 Agustus 2021 | 10.10 WIB
Menu Pelaporan Insentif Pajak di DJP Online Akhirnya Sudah Tersedia

Tampilan menu e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pelaporan insentif Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun, saat ini sudah tersedia pada laman e-reporting DJP Online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan menu e-reporting DJP Online sudah bisa diakses. Dia menyebutkan wajib pajak sudah bisa menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK No. 82/2021.

"Sudah deploy per hari ini [Senin 9 Agustus 2021]," katanya dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Iwan menyampaikan menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK No. 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.

Wajib pajak bisa memilih jenis pelaporan yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif seperti PPh final DTP untuk UMKM dan diskon angsuran PPh Pasal 25 PMK 82/2021 hingga Desember 2021 dari sebelumnya ditetapkan pada Juni 2021.

Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada KPP terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
evi
baru saja
apakah sekarang sudah bisa? saya juga mengalami kendala yang sama
user-comment-photo-profile
rosiana
baru saja
pada saat saya mau upload pph 21 realisasi muncul keterangan kesalahan, anda hanya bisa melaporkan masa pelaporan dari masa 08 2021, sedangkan saya sudah lapor pph 21 masa juli yg bukan realisasi. mohon pencerahannya terima kasih
user-comment-photo-profile
Nasruddin
baru saja
Informasi yang saya dapatkan untuk PPh 21 DTP yang lapor nihil, tetap harus membuat E-billing, dan nominal di isi Rp 1, karna tidak boleh RP 0. setelah itu di uraian di isi dengan "PPh 21 Ditanggung Pemerintah EKS PMK No.82/PMK.03/2021" Itu Informasi yang saya dapatkan. Semoga membantu
user-comment-photo-profile
Nasruddin
baru saja
Informasi yang saya dapatkan untuk PPh 21 DTP yang lapor nihil, tetap harus membuat E-billing, dan nominal di isi Rp 1, karna tidak boleh RP 0. setelah itu di uraian di isi dengan "PPh 21 Ditanggung Pemerintah EKS PMK No.82/PMK.03/2021" Itu Informasi yang saya dapatkan. Semoga membantu
user-comment-photo-profile
Mira Agustin
baru saja
halo rekan apa sudah ada solusi mengenai maslaah tersebut ? karena milik saya juga mengalami hal yang sama, sedangkan batas pelaporan sudah 4hr lagi, mohon infonya terimakasih
user-comment-photo-profile
Argie Devrianto
baru saja
Untuk pelaporan DTP PPh final kode pelaporan realisasi 01 tidak bisa diupload. Apakah harus memakai kode pelaporan realisasi 13?
user-comment-photo-profile
Morose
baru saja
Halo.. saya juga mengalami hal yang sama. Apa sudah menemukan solusinya?
user-comment-photo-profile
Khailun Lim
baru saja
PPh 21 DTP Nihil. Bagaimana cara pelaporan realisasi nya ? karena kode billing tidak boleh kosong, sudah di coba nol kan semua, tetapi tidak bisa juga. mohon pencerahannya. Terima kasih
user-comment-photo-profile
Riena
baru saja
Mohon dibantu? Hari ini saya mau lapor layanan pajak pph final seperti biasa. PPH Final DTP (PMK-82 2021) tp selalu keluar tulisan "Anda tidak berhak melaporkan realisasi pph final" Apakah ada yang bisa bantu pencerahannya??? Trimakasih.
user-comment-photo-profile
Riena
baru saja
sama kak problem hari ini spt itu? apakah ada yg bisa memberi solusi? trimakasih
user-comment-photo-profile
CV SUKAMENAK MANDIRI
baru saja
sekarang kenapa ga bisa validasi sheet setor sendiri. pop up nya " pph final hanya boleh 0,5% dari peredaran bruto ". pdhl sudah sesuai hitungannya. Ya Allah harus gimana ini ??? 😭😭😭
user-comment-photo-profile
CV SUKAMENAK MANDIRI
baru saja
maksudnya download format excel terbaru dimana ? jd format excel yg ada harus di upgrade begitu ?
user-comment-photo-profile
CV SUKAMENAK MANDIRI
baru saja
sudah coba hapus data dan kukis dan segala cara tapi tetap gagal lapor alasannya udah baru lagi ini " terjadi kesalahan pada server (Err:013SA). sudah tgl 12 inii masih belum bisa lapor final, bisa2 di bilang tdk memanfaatkan fasilitas. Padahal sistemnya yang bkn ribet. udah 3 hari mantengin djp buat lapor final, pdhl kerjaan saya bukan cuma lapor final. 😭😭😭😭
user-comment-photo-profile
era
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor? Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan tidak ada kode billing, dicoba isi 0 (15 digit) jg tidak bisa.
user-comment-photo-profile
Bambang. Heripurnomo
baru saja
bagaimana cara melapor nya sy masih belum paham, tolong cara pengisian ya di jelaskan
user-comment-photo-profile
T
baru saja
setiap mau akses untuk PPH Final DTP (PMK-82 2021) selalu kluar tulisan "anda tidak berhak melaporkan realisasi pph final" padahal masih dapet fasilitas ini... kenapa yah? apa ada saran? UMKM rata2 dapat kan? apa saya harus bayar? (bln lalu saya masih bisa akses untuk PPH FINAL DTP) Tapi kalo saya akses yg menu PPH pasal 21 DTP (PMK-82 2021) bisa, tapi saya bukan pemotong atau pemungut, dan tidak punya pegawai. jadi bingung. mohon pencerahannya.
user-comment-photo-profile
Yikno81
baru saja
sahabat DDTC terkait kendala Realisasi PPh 21 DTP Periode II Masa Juli 2021 berdasarkan PMK No.82 Per Tanggal 10/08/2021 Jam 20.00 saya sudah berhasil Upload laporan Realisasi PPh 21 DTP yang sebelumnya gagal berkali-kali, penyebabnya kemungkinan sistem masih dalam pemeliharaan/ blm siap. disarankan dowload format excel terbaru dan ikuti semua prosedur dari DJP.
user-comment-photo-profile
Hendra Setiawan
baru saja
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
user-comment-photo-profile
Hendra Setiawan
baru saja
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
user-comment-photo-profile
Hendra Setiawan
baru saja
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya. silahkan dicoba ya .. td saya berhasil menggunakan cara ini.
user-comment-photo-profile
Hendra Setiawan
baru saja
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
download dulu form yang baru. kode palporanyw pun berubah menjado 14
user-comment-photo-profile
Lufianus
baru saja
Sejak masa Juli ada perubahan format dan kode file yang semula 2 menjadi 14. Jadi download terlebih dahulu
user-comment-photo-profile
Mario
baru saja
sy sih bikin seperti yang pak idrus bilang, soalnya klo sheet 1 tidak diisi kode bilingnya, ditolak system terus.
user-comment-photo-profile
Ary Siregar
baru saja
kalau untuk badan(cv atau pt) PPh final DTP UMKM, menggunakan sheet 1 atau sheet 2 ya, terima kasih.
user-comment-photo-profile
Evi
baru saja
Maaf pak, bukankah sheet 1 sebenarnya digunakan untuk yang ada pemotong/pemungut saja? Sedangkan untuk yang setor sendiri seharusnya menggunakan sheet 2. Kalau kolom NPWP pemotong / pemungut diisi NPWP kita sendiri apakah boleh?
user-comment-photo-profile
tikha
baru saja
di menu e-billing buat aja
user-comment-photo-profile
tikha
baru saja
kode id billing tidak valid mulu saaat lapor,
user-comment-photo-profile
Ary Siregar
baru saja
maaf Pak., cara buat isian kode billing nya gman Ya Pak.
user-comment-photo-profile
Ary Siregar
baru saja
Kode billing untuk Pph final DTP UMKM, bagaimana cara mendapatkanya...Pak Admin. Terima Kasih.
user-comment-photo-profile
Mario
baru saja
iya sy juga bikin begini berhasil untuk yang PPh Final
user-comment-photo-profile
Bagus Santoso
baru saja
Mungkin masih ada maintenance sistem dari DJP rekan. Sambil menunggu jawaban dari admin, kita coba terus di waktu senggang karena pelaporan terakhir masih 10 hari lagi
user-comment-photo-profile
CV SUKAMENAK MANDIRI
baru saja
sama saya juga, harus bagaimana ya ? mengingat tgl 10 hari lg menuju tgl akhir lapornya 😭
user-comment-photo-profile
CV SUKAMENAK MANDIRI
baru saja
saya bukan pemotong/pemungut. di kinta kode billing jd ga bisa lapor. tgl 20 akhir lapor. trus harus gimana min ?
user-comment-photo-profile
Richel
baru saja
mohon bantuannya saya selalu gagal saat pelaporan dengan keterang kode billing tidak valid, apakah ada format khusus? mohon penjelasannya terima kasih
user-comment-photo-profile
Yunita
baru saja
sama errornya dgn yg saya alami. Apakah ini penyebabnya karena form yg baru tidak ada kolom JUMLAH setelah kode billing ? Tapi tidak bisa diubah form nya.
user-comment-photo-profile
CDTP__
baru saja
selalu gagal di kode billing tidak boleh kosong pada sheet 1 bagian pemotong, pdhl biasanya mengisi di sheet 2 "lainnya (setor sendiri)" tapi sekarang malah gagal. Solusinya bagaimana ya ?
user-comment-photo-profile
diky prianggoro
baru saja
nomor billing tidak valid
user-comment-photo-profile
Hendra Setiawan
baru saja
saya sudah mencoba berkali-kali tetapi tidak bisa dengan keterangan nomor billingnya tidak valid.. bagaimana solusinya ya?
user-comment-photo-profile
Saleh Ghozali
baru saja
sy bukan pemotong/pemungut jd di isi di sheet lain, tetap diminta ebilling laporan hasil gagal terus, bgm ya
user-comment-photo-profile
Saleh Ghozali
baru saja
setuju
user-comment-photo-profile
Idrus Efendi
baru saja
Kita harus membuat kode billing terlebih dahulu sesuai dengan omset PPh Final yang akan kita bayarkan/laporkan. Kode billing tersebut di masukkan pada sheet 1, dengan data pemotong npwp kita sendiri. begitu yang saya lakukan dan berhasil. mohon koreksi jika ada yg salah kawan.
user-comment-photo-profile
Mario
baru saja
Mau tanya, ini kode billing selalu tidak valid katanya, apa ada solusi, terimakasih
user-comment-photo-profile
Marisa Irene Marlee
baru saja
Masih belum bisa, dengan alasan kode billing tidak valid
user-comment-photo-profile
JOHANDI
baru saja
Selamat Siang Tim DDTC & Rekan..Saat Pelaporan Realisasi PPh 21, muncul keterangan error dengan isi keterangan Kode Billing tidak valid.. meskipun sudah buat kode billing yang baru tetap sama..mohon diberi masukan ya..
user-comment-photo-profile
Anggi
baru saja
Pelaporan PPh final masih error. Selalu gagal dengan keterangan kode billing pada sheet 1 tidak boleh kosong. Padahal tidak ada transaksi dengan pemotong. Apakah ada solusinya untuk hal tersebut?
user-comment-photo-profile
Mustafa Setiyo Nugroho
baru saja
masih susah untuk lpor pph21, terkendala di penulisan NTPN. apakah ada teknis baru dalam hal ini? mohon petunjuk.