Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi video, Rabu (23/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menangani pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan PPKM mikro menjadi kebijakan yang paling tepat saat ini karena tidak akan mematikan ekonomi rakyat. Selain itu, PPKM mikro juga dinilai tetap efektif mengendalikan penularan Covid-19.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan Covid-19, karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/6/2021).
Jokowi mengatakan kebijakan PPKM mikro telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19.
Menurutnya, kebijakan PPKM mikro dan penguncian wilayah atau lockdown juga memiliki esensi serupa, yakni membatasi kegiatan masyarakat. Meski demikian, dia mengakui perlu upaya lebih keras untuk memastikan kebijakan PPKM mikro berjalan efektif hingga level wilayah.
"Untuk itu, saya meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM mikro," ujarnya.
Kepala daerah, sambungnya, harus mengoptimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan posko tersebut berfungsi mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Kepada masyarakat, Jokowi mengingatkan agar lebih patuh menjalankan protokol kesehatan dan berdiam di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19 jika sudah mendapatkan kesempatan.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro pada 22 Juni-5 Juli 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi pengetatan PPKM mikro, seperti pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) 75%, pembelajaran online, serta penutupan tempat ibadah yang ada di zona merah. (kaw)