RAPBN 2022

Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati
Minggu, 13 Juni 2021 | 13.30 WIB
Soal Perluasan Objek Cukai 2022, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. Menkeu menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan. (Foto: Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memperluas basis perpajakan dengan menambah objek cukai tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan rencana tersebut telah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Namun, dia menegaskan akan berhati-hati menambah barang kena cukai karena dapat memengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Perluasan basis cukai kami juga akan tetap menjaga dan berhati-hati karena cukai instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi namun bisa juga kemudian dilihat sebagai sumber penerimaan negara," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan perluasan objek cukai masuk dalam rencana reformasi fiskal 2022 di bidang peningkatan pendapatan negara. Dokumen KEM PPKF juga kembali menyebut plastik sebagai barang yang akan dikenakan cukai tahun depan.

Kepada Komisi XI DPR, Sri Mulyani berjanji akan menyampaikan rencana pengenaan cukai pada plastik dan potensi penerimaannya tahun depan. Menurutnya, kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut akan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi yang masih rentan.

"Tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal, yang perlu untuk kita jaga bersama," ujarnya.

Pemerintah mulai membahas rencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016, dan untuk pertama kalinya memasukkan target penerimaan pada APBN 2017.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menemui Komisi XI DPR untuk secara khusus membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai.

Saat itu, pemerintah berencana menarik cukai pada kantong plastik dengan ketebalan kurang dari 75 mikron, atau tas kresek. Tarif cukai yang direncanakan Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar. Saat ini, toko ritel mematok tarif kantong plastiknya rata-rata Rp200 hingga Rp500 per lembar.

Menurut hitungan pemerintah, harga kantong plastik setelah pengenaan cukai akan berkisar Rp450 sampai Rp500 per lembar. Cukai kantong plastik diproyeksikan hanya menyumbang inflasi 0,045%. APBN 2021 telah memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.