KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Dian Kurniati
Jumat, 21 Mei 2021 | 09.53 WIB
Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran tahun ini, terutama yang berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan bertujuan untuk mengamankan kebutuhan anggaran untuk program vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19, perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi sehingga tercipta APBN yang pruden dan sustainable," kata menkeu dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021, Jumat (21/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan penghematan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 63/2021. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non-rupiah murni sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tukin THR dan gaji ke-13.

Menkeu meminta K/L untuk segera menyampaikan usulan anggaran tersebut kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

Usulan revisi penghematan harus diserahkan paling lambat 28 Mei 2021. "Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," ujar menku dalam suratnya.

Sri Mulyani menambahkan seluruh proses revisi anggaran untuk penghematan belanja 2021 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melayangkan surat imbauan tersebut pada 18 Mei 2021 kepada para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat itu juga ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, dan DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.