INSENTIF

PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 April 2021 | 15.54 WIB
PP 7/2021 Terbit, UMKM Diharapkan Bisa Akses Semua Insentif Pajak

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai melakukan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.7/2021 tentang tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Agenda sosialisasi pertama menyangkut bidang perpajakan.

Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan terbitnya PP No.7/2021 sebagai cara pemerintah melakukan pembinaan UMKM lebih terkoordinasi dan terintegrasi. Pada sosialisasi kali ini, pelaku UMKM mendapatkan materi tentang aspek perpajakan dan akuntansi berupa pembukuan serta pencatatan pada kegiatan usaha.

"Kami memberikan apresiasi kepada DJP (Ditjen Pajak) atas inisiatifnya menyelenggarakan sosialisasi PP No.7/2021, terutama pada aspek perpajakan dan akuntansi kepada pelaku koperasi dan UMKM," katanya dalam webinar series UMKM, Rabu (28/4/2021).

Arif menjelaskan dengan PP No.7/2021, pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan dan pembinaan UMKM yang sebelumnya tersebar di berbagai sektor peraturan. Melalui beleid ini, pelaku UMKM dan koperasi tidak hanya mendapatkan informasi kebijakan insentif pajak yang tersedia.

Regulasi yang menjadi aturan turunan dari UU tentang Cipta Kerja tersebut juga mengatur beberapa proses bisnis, seperti kemudahan pembentukan koperasi dan UMKM. Selain itu, pemerintah akan membentuk basis data tunggal UMKM di Indonesia dan menyediakan ruang bagi UMKM ikut serta dalam program belanja pemerintah.

"Kami berharap terbitnya PP No.7/2021 memberikan dukungan optimal bagi UMKM dan koperasi dalam menjalankan usaha agar bisa berkembang menjadi koperasi yang modern dan UMKM bisa naik kelas," ujarnya.

Selain itu, Arif berharap melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM dan koperasi bisa memanfaatkan insentif pajak dengan optimal pada level pusat dan pajak daerah. Menurutnya, kemudahan mendapatkan akses insentif juga berlaku bagi pelaku UMKM yang memerlukan impor barang dalam menjalankan aktivitas produksi dengan memanfaatkan insentif kepabeanan.

"Pada aspek perpajakan dan akuntansi diharapkan membantu UMKM mendapatkan beragam kemudahan seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan pemberian insentif PPh, pengurangan atau pembebasan pajak daerah, serta pemberian insentif kepabeanan berupa bebas bea masuk bagi UMKM yang berorientasi ekspor," jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.