Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri). PPATK menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik. (Foto: Youtube PPATK Indonesia0
JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.
"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian, Jumat (23/4/2021).
Apabila shadow economy dapat diselesaikan, maka sistem perekonomian dan keuangan di suatu negara akan memiliki integritas. Selain mengatasi informalitas perekonomian, kejahatan perekonomian juga perlu diperangi.
Berkaca pada pengalaman di Singapura dan negara-negara Skandinavia, Dian mengatakan negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang berintegritas karena berhasil memerangi kejahatan perekonomian secara tuntas.
"Sejarah di berbagai negara menunjukkan dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas setiap tindak pidana ekonomilah mereka berhasil, jadi bukan hanya memenjarakan tetapi aset kekayaannya diambil," ujar Dian.
Hal inilah yang membuat negara-negara lain berhasil memerangi kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset pelaku kejahatan ekonomi, maka motivasi oknum untuk melakukan kejahatan dapat ditekan.
Untuk diketahui, PPATK sendiri sudah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi tidak akan bisa tuntas diatasi karena tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.
Merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diunggah pada laman ppatk.go.id, dijelaskan sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.