PMK 32/2021

PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Muhamad Wildan
Selasa, 06 April 2021 | 11.00 WIB
PMK Baru! Aturan Pemberian Jaminan Kredit Modal Kerja Dilonggarkan

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 98/2020 yang menjadi landasan pemberian jaminan pemerintah atas kredit modal kerja bagi korporasi.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyatakan tata kelola pemberian jaminan perlu diubah guna meningkatkan pemanfaatan fasilitas dan penyaluran pembiayaan oleh perbankan kepada korporasi.

"Perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yaitu PMK 32/2021, pemerintah juga mengubah kriteria penjaminan sehingga lebih sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan korporasi.

Ketentuan yang diubah antara lain kriteria pelaku usaha korporasi, tenor pinjaman yang dijamin, batas minimal pinjaman modal kerja, pengaturan mengenai pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman, porsi dan formula imbal jasa penjaminan (IJP), serta batas akhir fasilitas penjaminan.

Perubahan ketentuan itu diharapkan dapat mendorong perbankan terus menyalurkan kredit modal kerja kepada korporasi. Hingga saat ini, pandemi Covid-19 telah meningkatkan risiko usaha dan mengganggu cashflow korporasi.

Untuk itu, sektor riil diharapkan dapat bangkit memberikan dampak yang positif terhadap aspek-aspek lain pada perekonomian di antaranya seperti meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan dari pemerintah adalah korporasi yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak 100 orang, terdampak pandemi Covid-19, berbentuk badan usaha, merupakan debitur eksisting atau debitur baru penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar per 29 Februari 2020. (rig)

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-perubahan-ketentuan-penjaminan-pemerintah-untuk-pelaku-usaha-korporasi-melalui-revisi-pmk-982020/

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.