Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memahami mekanisme yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis risiko ketidakpatuhan.
Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan DJP akan melakukan pengawasan secara bertahap untuk menganalisis ketidakpatuhan wajib pajak. Pengawasan dimulai dari profil wajib pajak itu sendiri.
“Analisis dimulai dari wajib pajak sendiri. Siapa yang menjadi pemegang saham suatu wajib pajak badan, siapa ultimate shareholder dari wajib pajak, lalu siapa yang memenuhi kriteria sebagai penanggung pajak," ujarnya dalam webinar bertajuk Tax Assurance Reviews to Manage Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Rabu (10/3/2021).
Kemudian, sambungnya, DJP juga akan melakukan analisis terhadap tren pemenuhan kewajiban yang dilaksanakan wajib pajak dalam jangka waktu beberapa tahun terakhir.
Tren pembayaran wajib pajak juga bisa diuji dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dikaitkan dengan laporan dari wajib pajak. Analisis ini bisa dilakukan untuk satu atau beberapa jenis pajak. Namun, tidak menutup kemungkinan, DJP menganalisis seluruh kewajiban perpajakan.Selain itu, otoritas juga menganalisis tren tunggakan pajak.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, analisis risiko ketidakpatuhan dilakukan berdasarkan pada beberapa aspek, seperti analisis atas elemen SPT dan laporan keuangan atau indikasi transfer pricing dan transaksi afiliasi.
Analisis juga bisa dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan sebelumnya, hasil keberatan dan banding, adanya modus ketidakpatuhan, indikator kualitatif, potensi pajak, materialitas risiko, bahkan pengaduan masyarakat.
Dari sekian banyak analisis atas risiko ketidakpatuhan yang dilakukan, DJP akan menuangkan hasilnya dalam bentuk imbauan dan konseling. Adapun imbauan dan konseling tersebut dapat dilaksanakan melalui SP2DK.
"Nantinya akan dilihat apakah wajib pajak menanggapi atau tidak menanggapi SP2DK," imbuhnya.
Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar kedua dari 4 seri dalam DDTC Tax Week 2021. Untuk mendapat informasi mengenai topik, pembicara, dan laman pendaftaran rangkaian webinar, Anda dapat langsung menyimak pada artikel ‘DDTC Tax Week Digelar! Ada 4 Webinar Pajak Gratis, Mau?’. (kaw)