Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi suntikan investasi permanen senilai total Rp2.397,25 triliun kepada BUMN, badan usaha lainnya, serta lembaga keuangan internasional sepanjang 2010—2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan investasi permanen tersebut rutin diberikan setiap tahun dengan pertumbuhan 16,25%. Investasi permanen tersebut bukan hanya berasal dari penyertaan modal negara (PMN), tetapi juga berupa akumulasi laba dan revaluasi.
"Rp2.397,25 triliun itu yang terbesar ada di BUMN di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan juga di bawah kewenangan Kementerian Keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).
Sri Mulyani menyebut suntikan investasi permanen pada 2010 diberikan kepada 145 BUMN, 15 minoritas, dan 1 sui generis. Namun pada 2019, jumlah BUMN berkurang menjadi hanya 117 akibat kebijakan rightsizing.
Pada 2019, penerima suntikan investasi permanen terdiri atas 117 BUMN, 32 badan usaha lainnya (30 perusahaan minoritas dan 2 lembaga sui generis), serta 13 lembaga keuangan internasional. Suntikan untuk BUMN senilai Rp2.347,04 triliun, badan usaha lainnya Rp27,56 triliun, serta lembaga keuangan internasional Rp22,6 triliun.
Mengenai tren penyalurannya, Sri Mulyani menyebut nilai investasi permanen pada BUMN dan badan usaha lainnya selalu naik, kecuali pada lembaga keuangan internasional Hal ini dikarenakan ada pengalihan pencatatan investasi pemerintah di IMF ke Bank Indonesia senilai Rp37,4 triliun.
"Pada tahun 2015, kepemilikan [investasi] di IMF dialihkan ke Bank Indonesia sebesar Rp37,4 triliun sehingga yang dimiliki dalam buku pemerintah pada 2019 menjadi Rp22,6 triliun," ujarnya.
Khusus soal PMN kepada BUMN dan badan usaha lainnya selama periode 2010-2019, nilainya tercatat mencapai Rp186,47 triliun. Setelah menerima suntikan tambahan modal itu, Sri Mulyani menyebut BUMN dan badan usaha lainnya juga memberikan penerimaan bagi negara berupa pajak dan dividen.
Dalam 1 dekade tersebut, kontribusi untuk penerimaan pajak senilai Rp1.518,7 triliun, sedangkan PNBP berupa dividen tercatat senilai Rp377,8 triliun. (kaw)