KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Muhamad Wildan
Kamis, 12 November 2020 | 11.39 WIB
Kemenkeu Surati Pejabat Keuangan Pemerintah Daerah, Ada Apa?

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyurati para pejabat pengelola keuangan pemerintah daerah untuk mengisi survei realisasi anggaran penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional di daerah.

Dalam surat DJPK kepada pemerintah daerah disebutkan hasil survei tersebut diperlukan pemerintah pusat untuk mendapatkan gambaran terkini dari realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dan program PEN di daerah.

"Sebagaimana amanat dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020…perlu dilakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program PEN," bunyi surat DJPK kepada pemda, dikutip Kamis (12/11/2020).

Surat dari DJPK kepada pemda tersebut sudah dikirimkan pada 11 November 2020. Menurut DJPK, seluruh pemda diminta untuk segera mengisi survei dan mengirimkannya paling lambat pada Jumat (13/11/2020).

Seperti diketahui, pemerintah pusat berulang kali mengeluhkan kinerja belanja pemerintah daerah di tengah pandemi Covid-19, meski gelontoran transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 telah dipercepat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan realisasi belanja APBD secara keseluruhan baru mencapai 53,3% hingga kuartal III/2020, dari pagu APBD nasional sebesar Rp1.080,71 triliun.

Menurutnya, belanja daerah dan program PEN masih bisa didorong untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020.

"Potensi belanja daerah masih sangat besar. Realisasi anggaran program PEN juga mencapai 67,2%, artinya masih ada lebih dari 30% yang bisa dibelanjakan dari program PEN pada kuartal IV/2020," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.