Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengalokasikan Rp583,2 miliar untuk pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) sektor industri terdampak pandemi Covid-19.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemberian fasilitas bea masuk DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020. Bea masuk DTP tersebut merupakan bea masuk yang terutang dan dibayarkan pemerintah melalui APBN.
"Ini adalah fasilitas bea masuk yang diberikan pemerintah untuk mengompensasi atas impor barang dan bahan tersebut," katanya, Rabu (30/9/2020).
Untung mengatakan fasilitas bea masuk DTP dapat dinikmati pelaku industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19. Fasilitas tersebut juga diberikan kepada 33 sektor industri, termasuk yang memproduksi alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, dan ventilator.
Mengenai barang atau bahannya, terdapat kriteria untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri, atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Namun, Untung menyebut fasilitas bea masuk DTP tidak berlaku pada barang atau bahan yang tarif bea masuknya sudah 0% atau barang yang berdasarkan kesepakatan internasional tarifnya sudah dikenakan sebesar 0%.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk antidumping atau bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan atau bea masuk tindakan pengamanan sementara, serta bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan.
"Barang yang memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah juga tidak boleh ditimbun di kawasan berikat," ujarnya.
Untung menambahkan fasilitas bea masuk DTP berlaku sepanjang 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. Pelaku industri dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) setelah memperoleh rekomendasi dari pembina sektor industrinya.
Permohonan tersebut akan otomatis masuk ke Sistem Informasi Industri Nasional di Kementerian Perindustrian sekaligus ke sistem CEISA di DJBC sehingga dapat langsung diproses. Sepanjang permohonan sudah lengkap dan benar, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC akan memberikan keputusan mengenai pemberian fasilitas bea masuk DTP dalam waktu maksimum 3 jam. (kaw)