Ilustrasi.Ā
JAKARTA, DDTCNews ā Pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak dapat dilakukan sementara pada besok malam.
Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman terkait dengan adanya pemeliharaan sistem MPN. Kegiatan itu membuat pembayaran pajak melalui MPN tidak dapat dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) pukul 22.00ā24.00 WIB.
āDemikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan MPN dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,ā tulis DJP.
Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintech untuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.
Kemenkeu telah menggunakan MPN generasi ketiga (G3). MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.
MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.
Otoritas fiskal sebelumnya menyatakan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi pada era digital saat ini.
Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. (kaw)