Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menebar izin fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat tersebut adalah PT Padang Raya Cakrawala (PRC), selaku produsen produk turunan minyak kelapa sawit yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami berharap pemberian fasilitas ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian di wilayah Sumatera Barat,” kata Yusmariza, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Yusmariza menuturkan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi meliputi fasilitas fiskal dan prosedural. Menurutnya, DJBC juga siap memberikan asistensi bagi industri.
Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada PRC melalui surat keputusan persetujuan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020. Sebelum izin diterbitkan, PRC telah melalui tahapan pemaparan proses bisnis, sebagai syarat penerbitan izin fasilitas.
Pemaparan proses bisnis tersebut diikuti perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
"Pemaparan proses bisnis ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat," ujar Yusmariza.
Dengan izin kawasan berikat, lanjutnya, PRC akan memperoleh sejumlah insentif perpajakan di antaranya seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai.
Dia meyakini fasilitas kawasan berikat mampu menekan biaya produksi dan menciptakan harga yang kompetitif bagi produk PRC. Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PRC dapat mendorong pengembangan usaha. (rig)