Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan tetap menjalankan extra effort untuk mengamankan penerimaan pada tahun ini. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/9/2020).
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan extra effort – upaya melalui kegiatan seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan – merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas.
Secara prinsip, sambungnya, extra effort merupakan ikhtiar DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi penerimaan pajak. Seluruh proses bisnis tetap dilakukan dengan sejumlah penyesuaian dengan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19.
“Jadi [extra effort] merupakan pelaksanaan tupoksi [tugas pokok dan fungsi] DJP," katanya.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp 601,9 triliun atau 50,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi tersebut tercatat mengalami kontraksi 14,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Selain mengenai extra effort DJP dalam pengamanan target penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai perkembangan ketentuan teknis fasilitas atau insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan meskipun tetap menjalankan extra effort, DJP juga mengemban tugas untuk menstimulus perekonomian yang melemah akibat pandemi Covid-19. Otoritas berharap berbagai insentif dimanfaatkan wajib pajak.
“Di tengah tekanan ekonomi karena pandemi Covid-19, DJP juga berperan meningkatkan perekonomian nasional, antara lain dengan mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif perpajakan yang telah diberikan," terangnya. (DDTCNews)
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan upaya pengumpulan pajak melalui extra effort dari DJP idealnya dapat ditangguhkan pada tahun ini. Apalagi, menurutnya, kondisi ekonomi belum akan pulih sampai dengan akhir tahun ini.
"Jadi kalau konsentrasinya terpecah-pecah harus menghadapi extra effort, akan lebih berat. Untuk sementara tidak perlu dilakukan extra effort. Jadi dipilih dengan benar, itu [extra effort] bisa dilakukan untuk yang sudah terindikasi kategori tindak pidana perpajakan," katanya. (DDTCNews)
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait sudah menyepakati aspek substansial dari beleid pemberian fasilitas tersebut.
"Proses harmonisasi sudah selesai. Artinya, secara substansi sudah disepakati para stakeholder terkait yakni Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Perekonomian," ujar Yunirwasyah. (DDTCNews)
Otoritas fiskal telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.744/KM.4/2020 terkait dengan penetapan barang ekspor sumber daya alam (SDA) yang wajib memasukkan devisa hasil ekapor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Keputusan ini yang merupakan pelaksaan Pasal 3 ayat (3) PP No. 1/2019. Barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia adalah pertama, 180 jenis pos tarif pertambangan termasuk DHE dari ekspor batu bara dan nikel.
Kedua, 472 jenis barang ekspor terkait sektor perkebunan. Ketiga, 190 jenis barang terkait sektor kehutanan. Keempat, 366 jenis barang terkait dengan sektor perikanan. (Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang baru atas PMK 86/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Petunjuk pelaksanaan yang baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-47/PJ/2020. Beleid ini dirilis sehubungan dengan telah diundangkan PMK 110/2020 yang merupakan perubahan atas PMK 86/2020. (DDTCNews)
Dirjen Pajak merilis petunjuk pelaksanaan penunjukan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Petunjuk pelaksanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ/2020. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penunjukan pemungut PPN PMSE yang sebelumnya telah diatur dalam PMK 48/2020 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020. (DDTCNews)
Implementasi konsep significant economic presence dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak transaksi elektronik (PTE) yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 akan tetap menghormati kesepakatan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Ketentuan dan penerapan PPh atau PTE secara lebih terperinci masih akan menunggu tercapainya konsensus global tentang hak pemajakan atas ekonomi digital yang masih akan dibahas di bawah koordinasi Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Oktober 2020. (DDTCNews)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2021 ditargetkan senilai Rp293,5 triliun atau turun 0,2% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp294,1 triliun. Penurunan ini dikarenakan pos kekayaan negara dipisahkan (KND) belum optimal – terutama setoran dividen BUMN – selama pandemi Covid-19.
“Dividen ditentukan dari proyeksi laba BUMN di tahun buku 2020. Namun, kondisinya cukup tertekan karena dampak Covid-19,” katanya. (Kontan) (kaw)