Managing Partner DDTC Darussalam saat mengupas Bab 1 buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan.
JAKARTA, DDTCNews – Tidak ada satu pun definisi penghasilan yang diterima secara universal.
Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar ‘Peluncuran dan Kupas Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan’. Acara peluncuran buku ke-10 terbitan DDTC ini diadakan bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Darussalam mengungkapkan sangat luas dan bermacam-macamnya definisi penghasilan menjadi bahasan dalam Bab 1 buku yang ditulisnya bersama Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.Simak artikel 'Resmi Diluncurkan, Lebih dari 500 Buku Baru DDTC Dibagikan Gratis'.
Mengutip pernyataan Richard Goode, istilah penghasilan memiliki definisi yang sangat luas dan bermacam-macam. Akan tetapi, dari berbagai alternatif definisi penghasilan yang telah diusulkan, tidak ada satu pun yang diterima secara universal sebagai suatu definisi yang dapat digunakan untuk semua tujuan.
“Akibatnya, penggunaan definisi penghasilan bergantung pada konteks dan tujuan yang hendak dicapai,” kata Darussalam, Senin (31/8/2020).
Dia mengatakan dalam buku setebal 570 halaman tersebut, ada pembahasan mengenai konsep penghasilan dalam konteks pajak. Ada dua konsep yang dibahas, yaitu konsep sumber (source concept) dan konsep akresi (accretion concept).
Setidaknya ada tiga aspek yang bisa dibandingkan. Pertama, konsep sumber dikembangkan oleh negara-negara di Eropa, sedangkan konsep akresi dikembangkan oleh tiga ahli ekonomi di bidang pajak, yaitu Schanz, Haig, dan Simon.
Kedua, dalam konsep sumber, penghasilan muncul hanya apabila terdapat sumber penghasilan yang berkesinambungan. Sementara dalam konsep akresi, penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang berbentuk uang dan dapat dinilai dengan uang.
Ketiga, pada konsep sumber, penghasilan tidak termasuk keuntungan dari penjualan sumber itu sendiri. Sementara penghasilan dalam konsep sumber mencakup upah atau gaji, penghasilan usaha, sewa, royalti, penghasilan dari modal, hibah dan warisan, natura dan kenikmatan, pensiun, penghasilan dari pengalihan harta, dan capital appreciation.
Darussalam memaparkan dalam Bab 2 buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan dibahas mengenai sejarah pemungutan PPh. Awal mulanya, PPh merupakan penyempurnaan dan perkembangan dari pajak modal (capital tax).
Ada pemaparan beberapa sejarah penting yang menandai munculnya PPh mulai dari Romawi Kuno. Selain itu, ada pula bahassn mengenai perkembangan penerapan PPh. Sejarah penerapan PPh di beberapa negara juga disajikan dalam buku tersebut.
Dalam bahasan itu diketahui pengenaan PPh secara eksplisit yang diatur dalam suatu undang-undang pertama kali dilakukan oleh UK pada 1799. PPh yang diterapkan untuk pertama kalinya di Australia dan Amerika Serikat ditujukan untuk membiayai perang.
Tidak ketinggalan, sudah pasti ada bahasan mengenai sejarah Penerapan PPh di Indonesia. Darussalam mengatakan penerapan PPh di Indonesia telah dilaksanakan sejak zaman penjajahan hingga setelah kemerdekaan.
Dalam webinar tersebut Darussalam juga mengupas Bab 3 terkait dengan sistem pajak internasional: worldwide dan territorial. Buku ini memberikan gambaran komparasi kedua prinsip perpajakan dasar dalam sistem pajak internasional tersebut.
Bagi suatu negara, penerapan sistem pajak internasional yang efektif merupakan salah satu “bekal” dalam memenangkan kompetisi pajak global. Pada praktiknya, tren yang terjadi saat ini, ada kecenderungan negara-negara beralih dari sistem pajak worldwide menjadi sistem pajak territorial.
“Namun, pada praktiknya, tidak ada negara yang menerapkan sistem worldwide atau sistem territorial secara murni,” imbuh Darussalam dalam webinar dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.250 orang tersebut.
Seperti diketahui, terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud nyata komitmen DDTC untuk tetap produktif di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan tagline HUT ke-13 DDTC, yaitu Stay Safe, Remain Productive. (kaw)