KEBIJAKAN PAJAK DIGITAL

Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16.58 WIB
Masih Ada Tantangan Dalam Penerapan PPN PMSE, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan sambutan dalam acara webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48' pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) merupakan langkah awal dan masih terdapat tantangan yang harus dijawab atau diantisipasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setidaknya terdapat tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan pemungutan PPN PMSE di Indonesia.

Pertama, kemampuan DJP dalam menjaring para pelaku usaha digital luar negeri untuk masuk dalam sistem administrasi pajak, terutama untuk ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

Menurut Hestu, dua gelombang penunjukan pelaku usaha digital luar negeri yang berhasil menjaring 16 entitas bisnis masih tergolong kecil ketimbang negara lain. Australia misalnya sudah mencapai 560 entitas bisnis sejak 2017.

"Jadi Indonesia harus belajar dari [Australia] bagaimana kita bisa meng-cover semua pelaku usaha digital," katanya dalam webinar bertajuk 'Implementasi Pemungutan PPN Berdasarkan PMK-48', Kamis (27/8/2020).

Kedua, memastikan kepatuhan pajak para pelaku usaha asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurut Hestu, masih banyak ruang dan instrumen yang bisa dilakukan DJP untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Ketiga, memastikan peran kebijakan PPN PMSE selaras dan mendukung kebijakan PPh pelaku usaha ekonomi digital. Aspek ini menjadi tantangan otoritas ketika konsensus global terkait dengan pajak digital rampung akhir tahun ini.

"PMK 48/2020 ini merupakan titik awal bagaimana kita bisa meng-cover pemajakan produk digital luar negeri baik dari sisi PPN dan dan juga PPh," tutur Hestu.

Untuk diketahui, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Perdirjen No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut PPN PMSE dan prosedur teknis lainnya.

Batasan kriteria pemungut PPN PMSE antara lain nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan dan/atau jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Hingga kini sudah ada 16 entitas bisnis yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. DJP menyebutkan jumlah tersebut akan terus bertambah secara bertahap ke depannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.