BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Dian Kurniati
Rabu, 26 Agustus 2020 | 18.17 WIB
Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Kamis (27/8/2020).

Ida mengatakan semua persiapan peluncuran subsidi gaji tersebut telah selesai walaupun molor dari rencana awal. Menurutnya, subsidi gaji pada tahap pertama akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja.

"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pada besok, 27 Agustus oleh Presiden RI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data nomor rekening para calon penerima subsidi upah. Data itu telah dia terima pada 24 Agustus lalu.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan beberapa administrasi untuk proses transfer subsidi gaji tahap pertama. Setelah itu, proses pencairan akan kembali dilakukan kepada 2,5 juta lain pada pekan berikutnya.

"Kami menargetkan pada akhir Agustus ini transfer tahap pertama dan kami merencanakan per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima per batch," ujarnya.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
kabar gembira bagi para pekerja dan sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. Namun demikian, kiranya pemerintah perlu pula memperhatikan para pekerja sektor infomal dan ter-PHK. mengingat banyak sekali pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta para ter-PHK yang tidak lagi menerima upah dari perusahaan.