Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). PMK No. 109/2020 membuat tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi untuk mendorong kegiatan industri transshipment, terutama di bandar udara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memiliki landasan khusus terkait dengan dimunculkannya tempat penimbunan sementara (TPS) pusat distribusi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 109/2020.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat dituangkannya TPS jenis baru dalam PMK No. 109/2020 ini bertujuan untuk mendorong kegiatan industri transshipment Indonesia, terutama kegiatan transshipment di bandar udara.
"TPS pusat distribusi dicantumkan dalam PMK terbaru untuk mendorong kegiatan industri transhipment khususnya di bandara udara. Mereka diberi beberapa kemudahan khusus seperti kegiatan pengolahan sederhana," ujar Syarif di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Transshipment adalah aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan barang. Suatu jasa transshipment menawarkan jasa untuk alih muat suatu barang dari satu sarana pengangkut ke sarana pengangkut lain secara langsung ataupun secara tidak langsung melalui tempat penyimpanan sementara.
Dalam PMK No. 109/2020, TPS pusat distribusi didefinisikan sebagai TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lebih lanjut.
"Barang impor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya dari kawasan pabean untuk diangkut lanjut keluar daerah pabean, dapat ditimbun di TPS pusat distribusi," bunyi ketentuan Pasal 33 PMK No. 109/2020.
Ada beberapa kemudahan yang diberikan bagi TPS pusat distribusi, yakni dapat melakukan pekerjaan sederhana seperti memasang aksesoris dan label pengangkutan, melakukan penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut, dan mengubah peti kemas barang ekspor untuk angkut lanjut.
TPS pusat distribusi juga dapat membongkar barang impor/ekspor angkut lanjut dari sarana pengangkut ke TPS pusat distribusi dan dapat melakukan pemuatan langsung atas barang impor ataupun ekspor angkut lanjut bisa langsung dari TPS pusat distribusi ke sarana pengangkut.
Barang impor untuk diangkut lanjut tidak boleh dikeluarkan untuk diimpor dan dipakai, ditimbun di tempat penimbunan berikat, ditimbun di TPS lain yang bukan TPS pusat distribusi, dan tidak boleh diubah asal barangnya pada surat keterangan asal maupun pada label barang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.