Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) mendapatkan perlakukan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.
Importir yang diakui sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari DJBC.
“Persetujuan pembongkaran secara periodik ... dapat diberikan dalam hal keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).
Terkait dengan penimbunan barang impor selain di tempat penimbunan sementara (TPS), ketentuan yang hampir sama juga berlaku. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik apabila permohonan diajukan oleh importir AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA.
Meski demikian, importir yang belum mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau belum ditetapkan sebagai MITA juga bisa memperoleh fasilitas ini.
Untuk pemberian persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, persetujuan secara periodik dapat diberikan jika terdapat frekuensi importasi yang tinggi dan barang yang diimpor memiliki sifat khusus yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Persetujuan juga bisa diberikan apabila kawasan pabean memang tidak tersedia.
Kemudian, untuk pemberian persetujuan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, persetujuan secara periodik juga dapat diberikan dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni apabila terdapat frekuensi importasi yang tinggi dimana barang yang diimpor bersifat khusus sehingga tidak dapat ditimbun di kawasan pabean atau akibat tidak tersedianya TPS.
Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean ini, permohonan yang diajukan oleh pengangkut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran serta layout pembongkaran di tempat lain. Pengangkut juga harus mencantumkan daftar rencana pembongkaran barang dalam satu periode.
Dalam hal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, syarat permohonan persetujuan juga kurang lebih sama. Permohonan penimbunan di tempat lain secara periodik harus dilampiri daftar rencana penimbunan dalam periode tertentu.
Ke depannya, persetujuan atas permohonan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain secara periodik ini dapat dievaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (kaw)