Ilustrasi. (Foto: VNA/en.vietnamplus.vn)
HANOI, DDTCNews - Otoritas Pemulihan Perdagangan Vietnam (Trade Remedies Authority of Vietnam/TRAV) mengirimkan surat penolakan terhadap isi draf kesimpulan investigasi Indonesia terhadap dugaan antidumping impor baja lembaran dari Vietnam dan China.
TRAV dalam pernyataan resminya menyebut hasil investigasi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) keliru dan tidak sesuai dengan realitas. TRAV membantah tudingan KADI yang menyebut Vietnam sebagai penyebab harga baja lembaran di Indonesia tersebut merosot.
"Beberapa kesimpulan belum mencerminkan realitas seperti masalah pajak pertambahan nilai dan tumpang tindih perhitungan," bunyi pernyataan itu, seperti dilansir en.vietnamplus.vn, Selasa (18/8/2020).
TRAV telah memperoleh draf kesimpulan yang diumumkan KADI pada 30 Juli lalu. Dalam draf tersebut, KADI menilai baja lembaran impor dari Vietnam sengaja dibuang ke Indonesia sehingga merugikan industri baja dalam negeri.
Setelah pengumuman draf kesimpulan investigasi, TRAV mendiskusikannya dengan beberapa perusahaan baja di Vietnam. Secara khusus, TRAV menyarankan KADI memanfaatkan semua daya yang disediakan perusahaan Vietnam karena pelaku usaha selalu kooperatif selama penyelidikan.
TRAV mengusulkan KADI mempertimbangkan kembali metode penghitungannya agar sejalan dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation/WTO).
"TRAV juga berkoordinasi dengan Kantor Dagang Vietnam di Indonesia untuk menyiapkan dokumen dan menghadiri sesi konsultasi terbuka mengenai kasus itu," bunyi pernyataan itu.
KADI memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng asal China dan Vietnam pada 26 Agustus 2019. Dasar hukum penyelidikan di antaranya Pasal 5 PP No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Investigasi itu dilakukan setelah KADI mencatat impor baja lembaran asal Vietnam dan China membanjiri Indonesia sejak 2016, dengan tren peningkatan sebesar 27%.
Pada 2018, total impor baja lembaran Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat 748.400 metrik ton, meningkat dari 2016 sebesar 463.375 metrik ton. Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 90% dari total impor baja lembaran Indonesia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.