PENELITIAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 02 Juli 2020 | 15.00 WIB
DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah mulai melakukan penelitian atas kelengkapan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 dari wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penelitian terhadap SPT tahunan PPh 2019 sudah merupakan tugas rutin dari setiap account representative (AR).

“AR yang akan memantau, meneliti, dan mengingatkan wajib pajak dan menindaklanjuti apabila wajib pajak masih belum melaksanakan kewajibannya,” ujar Hestu, Kamis (2/7/2020).

Bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2019, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, wajib menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 30 Juni 2020 melalui formulir SPT pembetulan.

Kemudian, mulai kemarin, Rabu (1/7/2020, Ditjen Pajak (DJP) melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. DJP melakukan penelitan atas SPT tahunan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Bila hasil penelitian menyimpulkan wajib pajak telah menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan maka wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP pasal 7 ayat 1.

Meski demikian, wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi berupa bunga seperti yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2b dari UU KUP bila terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang pada formulir SPT tahunna PPh pembetulan. Pembayaran atas penyetoran pajak setelah jatuh tempo dikenai bunga sebesar 2% per bulan.

Atas wajib pajak yang sama sekali tidak menyampaikan SPT PPh pembetulan pada 30 Juni atau telah menyampaikan tetapi tidak lengkap, SPT tahunan PPh dianggap tidak disampaikan dan wajib pajak dikenai sanksi denda pada pasal 7 ayat 1 UU KUP. Denda senilai Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Atas wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan PPh secara lengkap pada April lalu dan tidak memanfaatkan fasilitas PER-06/PJ/2020, Yoga mengungkapkan AR dari wajib pajak terkait sudah melakukan penelitian atas SPT tahunan PPh sejak Mei lalu.

"Untuk yang tidak memanfaatkan, prosedurnya AR langsung meneliti dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak SPT tahunan PPh disampaikan. Jadi, penelitian itu sudah dilakukan,” imbuh Hestu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.