PP 29/2020

Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Juni 2020 | 09.23 WIB
Pajak Sewa Harta untuk Penanganan Covid-19 Dibebaskan

Sejumlah warga mengantre untuk mencuci tangan sebelum memasuki area 'ring road' Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Pemerintah membebaskan pajak atas penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas pajak.

Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0%. Hal ini berarti kendati tetap termasuk sebagai objek pajak, wajib pajak dapat menerima penghasilan atas sewa tersebut secara utuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%,” demikian kutipan Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut

Namun, PP itu menyatakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan sewa tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Selain itu, fasilitas ini hanya berlaku untuk penghasilan yang diterima sampai 30 September 2020.

Kendati demikian, beleid ini tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu pemberian fasilitas. Perpanjangan waktu itu akan diberikan jika memang diperlukan dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun pemotongan PPh atas penghasilan sewa tersebut akan dilakukan oleh pemerintah selaku pemberi penghasilan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan, tergantung mana peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, pemotongan PPh dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Bukti potong tersebut wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

“Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud..wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2),” demikian kutipan Pasal 9 ayat (5) beleid tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
SEBAIKNYA JANGAN DIBEBASKAN ..NAMUN KASIHLAH POTONGAN /DISCOUNT TERTENTU SESUAI DENGAN SIFAT -KARAKTERISTIK PENGHASILANNYA..KRN APA DATA PERPAJAKAN AKAN KURANG DI TRIS PADA INFORMASI PERPAJAKAN.. JUGA SBG INFORMASI SELANJUTNYA..