IHPS II/2019

Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Mei 2020 | 16.03 WIB
Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 BPK. Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian restitusi.

BPK menyebutkan dalam IHPS II/2020, penyelesaian restitusi pajak dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pemeriksaan BPK berdasarkan kegiatan restitusi pajak tahun fiskal 2018 hingga semester I/2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 17 kantor wilayah (kanwil) DJP. Uji petik pemeriksaan yang dilakukan pada klasifikasi lapangan usaha infrastruktur, perkebunan, pertambangan, tekstil, dan transportasi,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Jumat (8/5/2020).

Auditor negara menyebutkan hasil pemeriksaan atas penyelesaian restitusi pada kantor pusat DJP dan 17 Kanwil DJP menyimpulkan kegiatan penyelesaian restitusi pajak telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK mencatat 8 permasalahan yang signifikan dalam penyelesaian restitusi pajak. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengungkapkan 24 temuan yang memuat 32 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 15 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan ketidakpatuhan itu dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp204,91 miliar.

Seperti diketahui, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II/2019. Laporan tersebut mencatat 971 temuan atau 18% permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.

Kemudian, 1.725 temuan atau 31% permasalahan terkait ketidakpatuhan yang nilainya sebesar Rp6,25 triliun. Ada pula sebanyak 2.784 atau 51% permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun.

Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK menyebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
menurut saya, dengan experience yang diterima oleh tim pemeriksa, keberatan dan banding harus dipersamakan persepsinya dengan hasil experience yang sudah memiliki hukum tetap untuk kasus yang serupa. ini tentunya menjadi evaluasi karena hasil tim BPK menemukan banyak sekali penggunaan waktu dan proses administrasi yang sia sia