Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengincar perluasan basis pajak dari hasil penandatanganan nota kesepahaman antara otoritas pajak dengan PLN terkait integrasi data perpajakan.Â
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data tersebut bisa membantu DJP memperluas basis pajak. Pasalnya, otoritas tidak hanya memantau transaksi PLN, namun juga memantau transaksi dari rekanan-rekanan PLN.
"Kami sampaikan bahwa satu sisi kami coba awasi yang bersangkutan (PLN) kemudian juga pihak lain yang transaksinya terekam dalam e-faktur misalnya," katanya di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1/2020).
Tak hanya itu, lanjut Suryo, integrasi data perpajakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kepatuhan PLN sebagai wajib pajak, sekaligus menekan potensi sengketa pajak antara PLN dengan otoritas pajak.
PLN menjadi BUMN kedua yang mengintegrasikan data perpajakan dengan DJP. Perusahaan pelat merah tersebut mengikuti jejak Pertamina yang sudah terlebih dahulu melakukan integrasi data dengan otoritas pajak.
PLN akan melakukan ujicoba unifikasi SPT Masa untuk beberapa jenis pajak. Selain itu, DJP juga memiliki akses terhadap setiap e-faktur yang diterbitkan PLN dengan lawan transaksinya secara real time alias langsung. (rig)