INSENTIF FISKAL

Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Januari 2020 | 15.07 WIB
Soal Kewenangan Pemberian Insentif Pajak, Ini Penjelasan Kepala BKPM

epala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara terkait beleid Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang rencananya disusul dengan pelimpahan kewenangan pemberian insentif dari Kemenkeu kepada BKPM.

Menurutnya, beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) No.25/2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kedua beleid tersebut beserta Inpres No.7/2019 menjadi dasar pemerintah memindahkan pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu kepada BKPM.

"Karena saat ini sudah jadi pemahaman bahwa izin di semua kementerian itu membuat kesulitan bagi pengusaha, termasuk insentif fiskal," katanya di Kantor BKPM, Rabu (29/1/2020).

Mantan Ketua Hipmi itu menjelaskan teknis pelaksanaan dari pengalihan kewenangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas BKPM. Nantinya, untuk urusan insentif fiskal, akan ada pejabat penghubung Kemenkeu yang ditempatkan di Kantor BKPM.

Melalui pejabat penghubung tersebut, Bahlil menyatakan akan ada kepastian berapa lama pengusaha mengurus pengajuan insentif fiskal. Dengan demikian, kepastian dalam berusaha dapat meningkat ke depannya dan tidak perlu menyambangi K/L terkait untuk mengurus izin insentif.

"BKPM tidak mungkin mengerti urusan teknis. Makanya, izin tetap dilakukan kementerian teknis tapi diselesaikan lewat BKPM dengan menempatkan pejabat penghubung," tuturnya.

Bahlil menambahkan pelimpahan kewenangan ini tidak hanya berlaku untuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Nantinya, berbagai perizinan dari 25 K/L akan beralih kewenangannya kepada BKPM. Jika berjalan mulus, peralihan kewenangan ini mulai berlaku efektif pada awal Februari 2020.

"Nanti di sini ada 25 pejabat dari K/L yang berkantor di BKPM. Tugasnya menerima permohonan perziinan teknis dari pengusaha dan dari sini kita buat NSPK waktu penyelesaian berapa lama. Jadi yang dulu enggak jelas, sekarang jelas berapa lama akan selesai," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.