APBD 2026

DJPK Minta Pemda Prioritaskan Transfer untuk Belanja Wajib

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Sabtu, 07 November 2026 | 09.00 WIB
DJPK Minta Pemda Prioritaskan Transfer untuk Belanja Wajib
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memprioritaskan penggunaan transfer ke daerah (TKD) untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat serta belanja yang mendukung program prioritas pemerintah.

Merujuk Surat Nomor S-100/PK/2026 yang diterbitkan oleh DJPK, belanja wajib dan mengikat antara lain belanja pegawai termasuk gaji ke-13 dan THR, belanja wajib pendidikan, alokasi dana desa, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2027 yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah," bunyi S-100/PK/2026, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Guna memenuhi belanja wajib dan mengikat dimaksud, pemda diminta untuk melakukan pengalihan dari belanja-belanja nonprioritas. Adapun belanja nonprioritas dimaksud antara lain, pertama, belanja kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, percetakan, seminar, focus group discussion (FGD), dan sebagainya.

Kedua, belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. Ketiga, belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa termasuk kepada instansi vertikal.

Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk mengoptimalkan penerimaan selain TKD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta pemanfaatan skema pembiayaan kreatif.

Dalam rangka memastikan terlaksananya realokasi belanja daerah serta optimalisasi sumber penerimaan alternatif di atas, gubernur selaku wakil pemerintah pusat diminta untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan APBD 2027 yang disusun oleh kabupaten atau kota.

Sebagai informasi, anggaran belanja negara pada tahun depan telah ditetapkan senilai Rp3.371,2 triliun. Namun, hanya 21,8% atau senilai Rp735 triliun yang dialokasikan oleh pemerintah sebagai TKD.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.