Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

DPR Ingatkan Kejar Target Pajak Tak Boleh Hambat Ekonomi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 | 11.30 WIB
DPR Ingatkan Kejar Target Pajak Tak Boleh Hambat Ekonomi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengoptimalkan penerimaan pajak menjelang akhir 2026. Upaya mengejar target penerimaan pajak perlu dilakukan tanpa menghambat aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi.

Andi mengatakan pemerintah masih memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebelum tutup buku. Meski demikian, upaya tersebut perlu diarahkan secara tepat agar tidak membebani pelaku usaha kecil.

"Sebenarnya kalau kita mau menyasar yang kecil-kecil justru nanti akan mengurangi atau memperlambat pertumbuhan ekonomi. Padahal kan sebenarnya pajak ini digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Peringatan tersebut disampaikan di tengah kebutuhan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sekitar Rp750 triliun. Hingga September 2026, penerimaan pajak tercatat senilai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Meski tumbuh 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, DJP masih perlu mengoptimalkan penerimaan pada kuartal IV/2026.

Menurut Andi, upaya optimalisasi penerimaan pajak sebaiknya turut menyasar kelompok usaha berskala besar yang belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Dia mencontohkan eksportir dan importir di kawasan berikat yang telah memperoleh berbagai fasilitas, serta pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, dan minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, kelompok usaha tersebut perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pesan tersebut juga relevan dengan kinerja penerimaan pajak di daerah. Misal, Kanwil DJP se-Jawa Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 sebesar 61,2% dari target yang ditetapkan.

Capaian tersebut masih berada di bawah realisasi penerimaan pajak nasional yang mencapai 68,2%. Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, unit vertikal DJP di Jawa Barat perlu mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan wajib pajak.

Andi menegaskan kebijakan perpajakan perlu tetap mendukung keberlangsungan usaha. Aktivitas ekonomi yang tumbuh dan berkembang diharapkan dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

"Harus hati-hati kebijakan Kementerian Keuangan terkait dengan menyasar wajib pajak ini. Jangan sampai nanti justru memperlambat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak, Andi meminta Kementerian Keuangan melakukan inovasi dalam pengelolaan aset negara. Menurutnya, peran Kementerian Keuangan seharusnya tidak sebatas mencatat aset milik negara, tetapi juga mengelolanya agar menghasilkan nilai tambah dan penerimaan.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan ialah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk memanfaatkan aset negara. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang belum memberikan hasil maksimal.

Melalui strategi ini, upaya mengejar target penerimaan pada akhir tahun perlu dilakukan melalui optimalisasi kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi dari kelompok usaha besar, serta pemanfaatan aset negara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.