Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah menuntaskan perumusan rancangan omnibus law perpajakan yang didalamnya menyangkut pajak ekonomi digital. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (23/12/2019).
Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, dalam RUU itu, pemerintah secara tegas menyatakan pajak atas transaksi digital akan dikenakan terhadap transaksi barang atau jasa dari luar negeri kepada pembeli Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri secara langsung atau platform luar negeri.
Ada beberapa substansi dalam RUU itu. Pertama, mekanisme pemajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Omnibus law ini akan menekankan kewajiban penyetoran PPN dan pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari proses PMSE yang dilakukan subjek pajak dalam negeri.
Kedua, mekanisme pengenaan PPN terhadap transaksi barang kena pajak (BKP) tak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Pemerintah dapat menunjuk penyedia platform marketplace dari luar negeri untuk memungut dan menyetor PPN.
Ketiga, pengaturan tentang pengenaan pajak transaksi digital. Hal ini mencakup pengenaan pajak terhadap transaksi atas barang dan jasa dari luar negeri secara langsung atau melalui platform asing.
Selain itu, beberapa media juga masih menyoroti perkembangan realisasi APBN 2019 per akhir November. Dari sisi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), ada optimisme untuk mengumpulkan penerimaan cukai melebihi target yang telah ditetapkan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menampik substansi pemajakan transaksi digital yang ada dalam RUU tersebut. Namun, dia mengatakan kemungkinan perubahan masih terbuka karena tergantung dengan rapat dengan DPR.
Dalam konteks pemajakan ekonomi digital, sambung Suryo, pemerintah akan tetap menunggu konsensus global yang tengah dirumuskan di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Namun, pemerintah tetap bersiap-siap dengan adanya omnibus law perpajakan.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan 2 pilar yang masuk dalam proposal OECD memang menguntungkan negara pasar seperti Indonesia. Namun, pemerintah perlu waspada terkait risiko tidak tercapainya konsensus.
Bawono mengatakan dalam konteks aksi unilateral, di mana sistem pajak internasional masih merujuk pada status bentuk usaha tetap (BUT) yang berbasis kehadiran fisik, perluasan definisi melalui omnibus law menjadi salah satu cara untuk menghindari benturan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
“Karena pada umumnya scope P3B hanya terkait terkait UU PPh. Artinya, pengaturan melalui PPh rentan untuk 'dibatalkan' oleh P3B,” katanya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pengaturan PPh atas perusahaan digital dalam omnibus law seharusnya tidak hanya dengan memperluas status BUT. Hal ini, sambungnya, perlu diikuti dengan upaya bagaimana menjamin tax base yang merefleksikan alokasi laba yang lebih adil.
Dalam konteks aksi unilateral, kedaulatan negara dalam mendapatkan porsi penerimaan pajak adalah yang paling utama. Dengan demikian, pemerintah bisa memungut apa yang menjadi haknya atas operasi bisnis Netflix, Google, dan perusahaan digital lainnya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir November 2019 tercatat senilai Rp176,23 triliun atau 84,39% dari target tahun ini Rp208,82 triliun. Adapun realisasi penerimaan cukai senilai Rp139,46 triliun atau 84,26% dari target Rp165,5 triliun.
Dengan demikian, penerimaan cukai masih kurang Rp26,04 triliun. Heru mengatakan realisasi penerimaan cukai akan naik pada akhir tahun karena pelunasan pita cukai rokok kredit dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.
Hasil hitungan otoritas, penerimaan cukai sepanjang Desember 2019 diestimasi sekitar Rp31,54 triliun. Dengan demikian, penerimaan cukai pada tahun ini diproyeksi akan melampaui target yang sudah ditetapkan.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunaryo mengatakan kinerja PNBP dari kementerian/lembaga (K/L) akan tumbuh cukup tinggi pada akhir tahun.
Pertumbuhan penerimaan yang cukup signifikan itu terutama berasal dari Kemenkominfo, Polri, Kemenhub, serta Kemenkumham. Realisasi PNBP hingga akhir November 2019 dari K/L tersebut telah melampaui target, yaitu senilai Rp104,96 triliun. (kaw)