ADMINISTRASI PAJAK

Alami Eror Nota Retur TaxBase Total Has Been Altered? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 September 2025 | 19.00 WIB
Alami Eror Nota Retur TaxBase Total Has Been Altered? Ini Solusinya
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada pengusaha kena pajak (PKP) perihal notifikasi eror, yaitu TaxBase Total has been altered! It does not match with the original invoice.

Menurut Kring Pajak, notifikasi TaxBase Total has been altered! It does not match with the original invoice saat tengah membuat nota retur dapat disebabkan karena terdapat penerbitan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak oleh PKP Penjual.

“Mohon dikonfirmasi ke PKP penjualnya apakah terdapat penerbitan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak atau tidak,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (29/9/2025).

Apabila sudah dipastikan ternyata tidak ada penerbitan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak oleh PKP Penjual, tetapi masih mengalami kendala dengan notifikasi yang sama maka PKP pembeli dapat melakukan penginputan nota retur pajak masukan dengan skema impor XML.

Kring Pajak menjelaskan penginputan nota retur pajak masukan dengan menggunakan skema Impor XML bertujuan untuk memastikan pengisian nilai PPN pada faktur yang diretur sama dengan data faktur aslinya. Untuk mengunduh berkas import XML, klik di sini.

“Kemudian, pastikan jumlah total dasar pengenaan pajak (DPP), total PPN, dan total PPnBM diretur tidak melebihi total DPP, total PPN, total PPnBM pada fakturnya yah,” jelas Kring Pajak.

Perlu diketahui, coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya. Format data yang digunakan dalam impor ke coretax ialah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan.

  1. Perubahan Format Dokumen:
    - CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);
    - PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).
  2. Perubahan Struktur Data:
    - Penambahan kode NITKU;
    - Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).
  3. Penambahan Validasi Data:
    - NPWP;
    - NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);
    - Kode Objek Pajak (sesuai reference code);
    - Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);
    - Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. kode, jenis dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.