KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Ikhlaskan Setoran Pajak Triliunan Demi Suntik Insentif

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 29 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Kemenkeu Ikhlaskan Setoran Pajak Triliunan Demi Suntik Insentif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat selisih antara potensi penerimaan dan realisasi penerimaan pajak (tax gap) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran tax ratio Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat tax gap dari sisi policy gap, yakni jumlah pajak yang tidak dapat dikumpulkan pemerintah karena pemerintah memilih untuk tidak melakukan pemajakan. Contohnya, melaksanakan belanja perpajakan (tax expenditure) untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

"Dari segi policy kita akui ada yang di-sacrifice itu kita sebut dengan tax expenditure. Artinya, pemerintah dengan sengaja memberikan fasilitas atau insentif kepada masyarakat," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/8/2025).

Yon mencontohkan pada 2023, pemerintah melakukan belanja perpajakan senilai Rp362,5 triliun atau sebesar 1,73% dari produk domestik bruto (PDB). Jumlah tersebut naik 6,3% dibandingkan belanja perpajakan pada 2022.

Dia pun menyebutkan belanja perpajakan itu telah dialokasikan untuk menerapkan berbagai kebijakan insentif, seperti pengecualian pajak, pembebasan pajak, dan lain-lain.

"Pada 2023, total besaran penerimaan yang seharusnya diterima oleh pemerintah tapi kemudian diberikan kembali kepada masyarakat, dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dipajaki," jelas Yon.

Kemenkeu mencatat pada 2024, belanja perpajakan mencapai Rp400,1 triliun. Sementara itu, belanja perpajakan tahun anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi awal pemerintah yang senilai Rp445,5 triliun.

Yon mengakui bahwa besaran tax expenditure bertambah signifikan tiap tahunnya. Kendati demikian, dia optimistis bahwa insentif yang digelontorkan berhasil menjangkau masyarakat dan membantu perekonomiannya.

"Nah ini lah insentif yang diberikan secara sengaja oleh pemerintah dalam bentuk tax expenditure, di mana pemerintah sacrifice, tidak mendapatkan penerimaan tetapi diberikan kepada masyarakat melalui berbagai insentif pajak," kata Yon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Prabowo Sukandar
baru saja
Pajak PPh 21 para pejabat negara di tanggung oleh negara 🤮🤮🤮 Tai lu🤮🤮🤮
user-comment-photo-profile
Harry Widodo
baru saja
Uang pensiunan juga ditarik pajak? Lalu uang pensiun untuk makan seumur hidup dikurangi juga... ?