APBD

Kemendagri Minta Pemda Sesuaikan APBD dengan Program Asta Cita

Muhamad Wildan
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18.00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Sesuaikan APBD dengan Program Asta Cita
<p>Ilustrasi. Seorang guru membagikan makanan kepada siswa saat pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di SMP Negeri 2 Tabanan, Desa Delod Peken, Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyinkronkan APBD dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan APBD selaku instrumen kebijakan fiskal di daerah harus juga mendukung program-program pembangunan nasional, utamanya Asta Cita.

"Karenanya sangat penting sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional," katanya, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Maurits menuturkan pemda harus lebih selektif dan efisien dalam menyusun belanja daerah. Belanja daerah harus diprioritaskan pada program yang benar-benar bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Untuk itu, sangat penting penguatan kualitas belanja daerah agar memprioritaskan belanja pokok daripada belanja penunjangnya atau administrasinya," ujarnya.

Saat ini, program unggulan pemerintah pusat yang perlu didukung APBD antara lain makan bergizi gratis, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi, UMKM, pertahanan semesta, akselerasi investasi perdagangan global, dan perlindungan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi erat guna mendukung program prioritas di atas serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Hal ini penting diterapkan agar APBD menjadi instrumen nyata dalam mendukung pencapaian target pembangunan, termasuk pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, mengatasi pengangguran, peningkatan investasi, serta pembangunan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujar Maurits.

Sebagai informasi, sinergi kebijakan fiskal nasional telah termuat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sinergi kebijakan fiskal dilakukan melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah, pengendalian dalam kondisi darurat, dan sinergi bagan akun standar.

Secara khusus, pemda juga ditugaskan untuk menyinergikan kebijakan fiskal daerah dengan RPJMN, rencana kerja pemerintah, KEM PPKF, arahan presiden, dan peraturan perundang-undangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.