JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace yang telah ditunjuk melalui keputusan dirjen pajak sebagai pihak lain harus melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.
Bila tidak melaksanakan pemungutan pajak, pemerintah bisa melakukan pemutusan akses atas penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain tersebut.
"Pihak lain ... yang tidak memenuhi ketentuan dalam PMK beserta peraturan pelaksanaannya ... selain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, juga dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi diktum ketiga format keputusan dirjen pajak penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain dalam Lampiran A PER-15/PJ/2025, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP, para pihak yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain harus melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pihak lain merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah bisa mengenakan sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran.
Normalisasi akses bakal dilakukan dalam hal pihak lain melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, PMK 37/2025 adalah regulasi yang menjadi landasan bagi DJP untuk menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh penyedia marketplace selaku pihak lain merupakan kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh final bagi pedagang dalam negeri yang dikenai pemungutan. (dik)