JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat untuk pembeli yang belum terdaftar atau tidak memiliki NPWP dilakukan dengan mengisi identitas 'NIK'. Dalam pembuatan faktur pajak secara key in di coretax system, kolom NPWP acara secara otomatis terisi 0000000000000000.
Sama halnya dalam hal perekaman faktur pajak dilakukan dengan import XML maka identitas pembeli WPOP yang tidak ber-NPWP dilakukan dengan mengisi '0000000000000000' pada kolom NIK/NPWP.
"Faktur pajak yang diterbitkan kepada orang pribadi yang belum terdaftar NPWP (belum aktivasi NIK), bisa pilih identitas NIK/National ID, kemudian NPWP diisi 0000000000000000 dan NIK di-input pada Nomor Dokumen Pembeli ya," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (7/8/2025).
Apabila wajib pajak menemui kendala dalam membuat faktur pajak, coba pastikan lagi sudah meng-input NPWP 16 digit atau NIK yang valid (sudah aktivasi NIK).
Selanjutnya, apabila faktur pajak dibuat dengan mekanisme impor XML, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam impor XML.
Pertama, pastikan menggunakan template XML terbaru yang dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Kedua, pada kolom IDTKU pastikan berisi 22 angka IDTKU dan ubah format cell menjadi 'text'.
Apabila masih mengalami kendala, wajib pajak diminta agar mencoba kembali secara berkala dengan mencoba langkah-langkah berikut. Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, gunakan New Private Window atau New Incognito Window. Ketiga, gunakan browser lain atau komputer lainnya. (sap)