PMK 50/2025

Penambang Aset Kripto Dianggap PKP Eceran, Boleh Bikin FP Digunggung

Muhamad Wildan
Selasa, 05 Agustus 2025 | 20.30 WIB
Penambang Aset Kripto Dianggap PKP Eceran, Boleh Bikin FP Digunggung
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto yang terutang PPN besaran tertentu sebesar 2,2%.

Mengingat penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran, penambang dimaksud dapat membuat faktur pajak eceran atau digunggung.

"PKP ... dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir," bunyi Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, dikutip Selasa (5/8/2025).

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak eceran yang tidak mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP.

Faktur pajak eceran harus memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Setelah memungut PPN, penambang aset kripto harus menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak.

Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dilaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 50/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.