JAKARTA, DDTCNews - Penambang aset kripto yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto yang terutang PPN besaran tertentu sebesar 2,2%.
Mengingat penambang aset kripto yang dikukuhkan sebagai PKP dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran, penambang dimaksud dapat membuat faktur pajak eceran atau digunggung.
"PKP ... dapat membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai faktur pajak atas penyerahan JKP kepada penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir," bunyi Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025, dikutip Selasa (5/8/2025).
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak eceran yang tidak mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP.
Faktur pajak eceran harus memuat:
Setelah memungut PPN, penambang aset kripto harus menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak.
Penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dilaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 50/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. (dik)