PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Juni 2025 | 09.00 WIB
PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai.

Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai. Penyampaian SPT Bea Meterai dimaksudkan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu serta penyetoran bea meterai ke kas negara.

“SPT Masa Bea Meterai adalah SPT yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak,” bunyi Pasal 1 angka 76 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Selain sebagai sarana pelaporan bea meterai yang telah dipungut dan disetorkan, SPT Masa Bea Meterai juga ditujukan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penerbitan dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.

Seiring dengan berlakunya coretax, pemungut bea meterai kini harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai via coretax. PER-11/PJ/2025 pun telah mengatur bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai era coretax.

Merujuk Pasal 78 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa Bea Meterai terdiri atas induk SPT Masa Bea Meterai dan lampirannya. Adapun ada 4 jenis lampiran dalam SPT Masa Bea Meterai. Pertama, Formulir L1 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Percetakan.

Kedua, Formulir L2 - Daftar Pemungutan Menggunakan Meterai Elektronik. Ketiga, Formulir L3 - Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik. Formulir L3 ini digunakan untuk melaporkan pemungutan bea meterai dengan menggunakan meterai teraan digital dan tanda pemungutan.

Keempat, Formulir L4 - Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Selain itu, SPT Masa Bea Meterai juga memuat 4 jenis informasi. Pertama, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut serta jumlah dokumen dan bea meterai yang dibebaskan, berdasarkan objek bea meterai.

Kedua, jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan. Ketiga, jumlah penyetoran bea meterai. Keempat, data lainnya yang terkait dengan pemungutan bea meterai. 

PER-11/PJ/2025 pun telah melampirkan contoh format dan petunjuk pengisian SPT Masa Bea Meterai dalam Lampiran huruf F. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.