Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 memerinci mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak yang terkait dengan ketentuan pajak minimum global atau Global Anti Base Erosion (GloBE).
Pasal 65 ayat (3) PMK 136/2024 menyebut entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
"Informasi terkait penerapan GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak dengan menggunakan formulir standar," bunyi Pasal 1 angka 15 PMK 136/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).
Entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional di Indonesia juga harus menyampaikan notifikasi ke DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika entitas konstituen menyampaikan GIR maka entitas tidak wajib menyampaikan notifikasi.
Dengan menyampaikan GIR dan notifikasi, DJP akan memberikan tanda terima kepada entitas induk utama. Tanda terima tersebut nantinya wajib disampaikan kepada DJP sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE.
"SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE…merupakan SPT atas penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai SPT periode pelaporan tahun pajak berikutnya," bunyi pasal 65 ayat (13).
Untuk diperhatikan, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE harus disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Meski jatuh tempo pelaporan terkait dengan pajak minimum global telah diatur dalam Pasal 65 PMK 136/2024, Pasal 69 memberikan relaksasi khusus pada tahun pertama grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.
Grup perusahaan multinasional yang memenuhi pajak minimum global wajib menyampaikan GIR kepada DJP paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk melaksanakan GloBE juga bisa diperpanjang 2 bulan.
Terkait dengan pembayaran pajak tambahan (top-up tax), Pasal 65 ayat (17) PMK 136/2024 mengatur pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global.
Contoh, PT ABC merupakan entitas induk utama dari suatu grup perusahaan multinasional yang berlokasi di Indonesia. PT ABC menggunakan tahun kalender sebagai tahun pembukuan.
Pada tahun pajak 2025, PT ABC telah tercakup dalam ketentuan pajak minimum global. Dengan demikian, tahun pajak 2025 menjadi tahun pertama pemberlakuan pajak minimum global bagi PT ABC.
Mengingat tahun pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan pajak minimum global bagi PT ABC maka GIR dan notifikasi PT ABC wajib disampaikan paling lama 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2025. Dengan demikian, PT ABC wajib menyampaikan GIR dan notifikasi paling lambat pada 30 Juni 2027.
Tanda terima yang diterima PT ABC dari DJP dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE tahun pajak 2026 yang seharusnya disampaikan pada 30 April 2027. Meski demikian, PT ABC berhak memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT menjadi paling lama 30 Juni 2027.
Bila terdapat pajak tambahan, pajak dimaksud terutang pada tahun pajak 2026 dan harus dibayar paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk tahun pajak 2026, PT ABC wajib menyampaikan GIR dan notifikasi paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak 2026, yakni 31 Maret 2028. Tanda terima yang diterima PT ABC dari DJP harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPH GloBE tahun pajak 2027. SPT dimaksud disampaikan paling lambat 30 April 2028.
Bila terdapat pajak tambahan, pajak dimaksud terutang pada tahun pajak 2027 dengan jatuh tempo pembayaran pajak tambahan terutang pada 31 Desember 2027.
(rig)