KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Dian Kurniati
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14.00 WIB
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Pelayan warung menyiapkan lauk pauk untuk pembeli di Kota Serang, Banten, Selasa (15/10/2024). Seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa jenis barang yang tidak akan terdampak diantaranya makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR I Nyoman Parta meminta presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Nyoman Parta mengatakan kenaikan tarif PPN bakal memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sulit. Menurutnya, kenaikan tarif PPN dapat dijalankan ketika perekonomian telah membaik.

"Nanti kalau ekonomi sudah membaik, terus daya beli masyarakat meningkat, situasi global lebih bagus sehingga barang impor tidak terlalu mahal, baru kita naikkan [tarif PPN]," katanya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Nyoman Parta mengatakan beberapa indikator menunjukkan perekonomian sedang dalam situasi yang sulit. Misal, deflasi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Kemudian, situasi geopolitik yang memanas juga mengganggu rantai pasok sehingga berbagai bahan baku industri menjadi lebih mahal. Kondisi ini pada akhirnya juga membuat industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia menjelaskan pemerintah dan DPR dapat mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN yang telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Menurutnya, penundaan kenaikan tarif PPN dapat dilaksanakan demi melindungi daya beli masyarakat.

"Kami setuju pemerintah menaikkan pendapatan di sektor pajak, tetapi sebaiknya [PPN] jangan dinaikkan dulu," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh pemerintah Prabowo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.