Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system (CTAS) menyediakan layanan edukasi bagi wajib pajak. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengikuti kelas pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, tanpa terikat di kantor mana wajib pajak terdaftar.
Dalam hal kelas pajak yang diinginkan wajib pajak tidak ada maka wajib pajak bisa mengajukan permohonan melalui portal wajib pajak dan situs pajak.go.id.
“WP dapat mengikuti kelas pajak di KPP terdaftar ataupun KPP yang ada di seluruh indonesia, apabila kelas pajak yang diinginkan tidak ada, maka bisa mengajukan permohonan sesuai topik yang diinginkan,” kata penyuluh pajak KPP Muara Teweh Abdul Rahman melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Fitur Permohonan Edukasi merupakan sarana wajib pajak untuk mengajukan permintaan terkait suatu program edukasi tertentu perpajakan tertentu. Setelahnya, kantor pajak dapat memberikan narasumber yang dapat berperan sebagai pembicara, moderator, ataupun panelis.
Program yang diajukan juga dapat berupa pelatihan dan pendampingan pihak ketiga seperti business development services (BDS), relawan pajak, inklusi, dan lainnya.
Selain dapat diajukan melalui coretax, permohonan edukasi juga tetap dapat disampaikan tertulis melalui pos atau jasa ekspedisi, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Selain Kelas Pajak dan Permohonan Edukasi, layanan edukasi pada coretax juga menyediakan fitur Materi Edukasi. Wajib pajak dapat mengakses secara mandiri berbagai materi perpajakan dasar untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Materi disediakan dalam bentuk e-book, paparan, infografis, leaflet, dan lain sebagainya. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)