Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -- Indonesia resmi mengimplementasikan penuh kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan 5 negara anggota Asean mulai 1 Oktober 2024.
Kelima negara anggota Asean yang dicakup dalam kesepakatan tersebut meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Penerapan penuh MRA AEO dengan 5 negara anggota Asean tersebut diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. KEP-173/BC/2024.
“Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji coba ..., 5 Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Singapura sepakat untuk menerapkan MRA AEO secara penuh,” bunyi pertimbangan keputusan itu, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan keputusan tersebut, klausul-klausul sebagaimana tercantum dalam MRA AEO antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN diberlakukan secara penuh. Perincian isi dari MRA AEO pun tercantum dalam lampiran KEP-173/BC/2024.
Penerapan klausul-klausul dalam MRA AEO tersebut khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan. Fasilitas itu diberikan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor.
Fasilitas perdagangan tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di: Brunei Darussalam; Malaysia; Thailand; atau Singapura.
Kedua, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.
Ketiga, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0. Adapun KEP-173/BC/2024 tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJB sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam Bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.
Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)